Jumat, 21 Januari 2011

PERAYAAN HARI BESAR AGAMA ISLAM DAN PELAKSANAAN ZAKAT FITRAH











TAKBIRAN DENGAN PAWAI OBOR REMAJA MESJID ABIDIN BATU 3 MEDAN









PELAKSANAAN QURBAN DI MESJID ABIDIN BATU 3 MEDAN












CONTOH KARTU ANGGOTA DAN KARTU IURAN ANGGOTA STM ABIDIN BATU 3 MEDAN

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA STM ABIDIN BATU 3 MEDAN


    ANGGARAN DASAR (AD)
SERIKAT TOLONG MENOLONG (STM)
MESJID ABIDIN BATU 3 SEKITARNYA
KAMPUNG BARU, MEDAN MAIMUN

Pembukaan :

Dengan mengharap ridho dan rahmad dari Allah SWT, serta shalawat beriiring salam kita sampaikan kepada Nabi Muhammad SAW, beserta keluarga dan para sahabatnya.  

Serikat Tolong Menolong Mesjid Abidin (STM Abidin) dilahirkan dalam rangka MENYAMBUT SERUAN Allah SWT yang berfirman : QS. AL-BAQARAH (2) : 208 : "Wahai orang-orang yang beriman; masukilah Dienul Islam secara keseluruhannya (Kaffah/Totalitas), dan janganlah kalian ikuti langkah-langkah (Khithah-khithah / Program-program) syetan; (karena) sesungguhnya syetan itu musuh yang nyata bagi kalian".

Dalam ayat ini Allah SWT telah mewajibkan Ummat Islam untuk memasuki Dienul Islam secara KAFFAH (Totalitas); dalam keyakinan, perkataan, dan perbuatan. Dia SWT memerintahkan orang-orang yang beriman supaya tunduk dan patuh terhadap Hukum-hukum dan Syari'ah-Nya, dan melaksanakan seluruh perintah-Nya; baik yang menyangkut 'Aqiedah, 'Ibadah, Akhlaq, maupun Mu'amalah.

Dan, bahwasanya Dienul Islam itu adalah Ad-Dien satu-satunya di sisi Allah; yang mana Allah tidak akan pernah menerima Agama apa pun beserta penganut dan pemeluk-pemeluknya selain Dienul Islam dan Ummat Islam yang memasukinya.

STM ABIDIN  DILAHIRKAN pada pertemuan akbar jamaah Mesjid Abidin pada tanggal 12 November 2010 dengan dihadiri 39 jamaah mesjid yang kelak menjadi deklarator pendirian STM Abidin. Mereka yang mendirikan adalah :
H. Rusdi Chan, H. Iskandar Zulfikar, Hambali Lubis, SH., Ruslan Idris Batubara, Spi., Darwis Chan, H. Nasir Lubis, Pangeran Daulay, Dame Pane, Amrun Batubara, Swarno, Syafrial Jambak, Rustam Efendi, Efrizal Adil Lubis, SE., MA., Ardas Lubis, Pangeran Lubis, Suardi Daulay, Muhammad Nazri Saragih, R. Pulungan, H. Sadaruddin, Muhammad Taupik, Fadly Syahputra Lubis, SH., Budi Asmadi, Muhammad Thoha Nasution, Rizal Efendi, Sahril Daulay, Muhammad Syakban Lubis,  Ahmad Arnal,  Dasril,  Ahmad Afandi Nasution, SH., Sikip,  Ishak,  Yarnamus,  R. Agus Iman,  Abdul Rahman, Siti Aminah,  A. Kadir Sani,  Muhammad Darwin, dan Sudarmadi.

Oleh karena itulah STM Abidin lahir; ia berdiri tegak mengajak Qaum Muslimien, orang-orang yang beriman untuk berpegang teguh kepada Dienullah, yaitu Dienul Islam yang merupakan satu-satunya Dienul Haq yang diridhai-Nya; mempersatukan mereka ke dalamnya dan mencegah mereka dari berpecah belah, mengingatkan mereka terhadap ni'mat Allah SWT yang terbesar, yaitu ni'mat Iman, Islam dan ni'mat menjadi pengikut Rasulullah SAW; ni'mat persaudaraan selaku Ummat Islam di bawah satu kepemimpinan (Kekhilafahan / Imamatul 'Uzhma); dalam satu naungan, satu undang-undang kehidupan (Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya); dalam Hidayah Allah SWT, dalam kedamaian Dienul Islam yang segala kebaikkan menjadi nyata, terlaksananya yang ma'ruf dan tercegahlah segala bentuk kekejian dan kemunkaran.

Dengan demikian, wajar jika STM Abidin lahir, dan merupakan keharusan untuk berdiri; dan dengan sambutan dan dukungan Ummat bersama-sama menjadi "Ansharullah Warasulihi" (Penolong-penolong Allah dan Rasul-Nya), demi kejayaan Dienul Islam dan kemuliaan Qaum Muslimien.

QS. ASH-SHAFF (61) : 14 : "Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kalian "Ansharullah" (Penolong-penolong Allah; yaitu da'wahkan, tegakkan, dan zhahirkan Dienullah)".

Berdasar Musyawarah Anggota tanggal 10 Desember 2010, menetapkan Anggaran Dasar Serikat Tolong Menolong ABidin Medan, sebagai berikut :


BAB  I
NAMA, KEDUDUKAN, AZAS DAN TUJUAN

Pasal  1
NAMA DAN KEDUDUKAN

Serikat Tolong Menolong (STM) dibentuk atas persetujuan bersama dalam Rapat Umum Anggota pada tanggal 12 November 2010, di Mesjid Abidin Medan, dan diberi nama STM ABIDIN berkedudukan di Jl. Brigjend Katamso, Batu 3 Sekitarnya, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

Pasal  2
AZAS DAN TUJUAN

1.     Membina kekeluargaan ber- sendikan ajaran Islam.
2.     Membantu moril maupun material sesama  anggota.


BAB  II
PENGURUS

Pasal  3
KETENTUAN DAN KEWAJIBAN

1.   Seluruh Anggota STM harus mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) yang telah disahkan dalam Rapat Anggota STM Abidin Batu 3 sekitarnya.
2.   Setiap Anggota dihimbau untuk ikut sholat jenazah serta bertakjiah dan bertahlil kerumah ahli musibah.
3.   Pengurus STM yang telah diangkat wajib menjalankan tugasnya setiap ada musibah dan kemalangan.
4.   Membayar uang duka/penutup bagi seluruh anggota apabila terjadi kemalangan.


BAB  III
KEANGGOTAAN

Pasal  4
SYARAT KEANGGOTAAN

1.   Yang dapat diterima menjadi Anggota STM adalah warga yang bermukim di sekitar Batu 3, Mesjid Abidin dan beragama Islam.
2.   Membuat pernyataan (Formulir Anggota) dan membayar uang pangkal bagi Anggota.

Pasal  5
HAK-HAK ANGGOTA

1.   Seluruh anggota dan keluarganya (suami/istri beserta anak kandung yang masih dalam tanggungan) apabila meninggal dunia mendapatkan santunan dari STM (nama-nama yang ditanggung telah terdaftar dalam surat pernyatan menjadi anggota) dan peralatan fardhu kifayah.
2.   Keluarga (saudara/famili) atau orang lain yang meninggal dunia akan tetapi Fardu Kifayahnya dirumah anggota STM, dan hanya memperoleh peralatan fardhu kifayah serta tenda, kursi dan lainnya
3.   Untuk anggota yang mendapat kemalangan jika memakai peralatan STM maka yang bersangkutan dibebaskan dari segala biaya perawatan dan untuk biaya petugas bongkar pasang tenda, serta biaya untuk petugas transportasi, karena dibebankan kepada kas STM.
4.   Bagi anggota yang memakai peralatan STM untuk acara pesta dan lain-lain. Maka yang bersangkutan wajib membayar biaya perawatan  dan upah biaya pemasang serta pembongkaran.

Pasal 6

Anggota keluarga yang terdaftar dalam Formulir Pendaftaran apabila sudah berstatus berumah tangga tidak lagi menjadi tanggungan STM kecuali yang bersangkutan mendaftar sebagai Anggota Baru STM.

Pasal  7
S A N K S I

Setiap anggota yang tidak membayar uang penutup 3 (tiga) kali maka anggota tersebut ditegur Pengurus dan Pengurus menggugur haknya sebagai anggota, sampai 30 hari setelah tanggal pelunasan jika setelah 30 hari dari peringatan pengurus, peserta tidak menghiraukan peringatan maka anggota tersebut dianggap mengundurkan diri.


BAB  IV
PEMBERHENTIAN

Pasal  8
PEMBERHENTIAN PENGURUS DAN ANGGOTA

1.   Meninggal dunia
2.   Atas permintaan sendiri./tidak aktif dalam kegiatan STM Abidin
3.   Dianggap berhenti

 
BAB  V
PENGGUNAAN KEUANGAN

Keuangan STM diatur oleh Bendahara dengan diketahui oleh Ketua dan pertanggung jawaban keuangan akan diumumkan kepada seluruh peserta.

BAB  VI
PEMBUBARAN STM

Bilamana STM ini dibubarkan maka akan diadakan Rapat Anggota untuk memusyawarahkan mengenai harta benda (barang inventaris STM)

BAB VII
KETENTUAN LAIN

Bagi yang tidak termasuk Anggota STM tidak diperkenankan memakai peralatan STM kecuali Keranda.


BAB  VIII
P E N U T U P

1.     Anggaran Dasar ini dapat berubah melalui Rapat Anggota STM dan diumumkan kepada Anggota.
2.   Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dan kesalahan dalam penyusunan Anggaran dasar ini maka akan dilakukan perbaikan.

Ditetap di         : Medan
Pada Tanggal     : 24  Desember  2010

PENGURUS STM ABIDIN MEDAN





H. Nasir Lubis           Efrizal Adil Lubis, SE., MA.
Ketua                                      Sekretaris








    ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
SERIKAT TOLONG MENOLONG (STM)
MESJID ABIDIN BATU 3,
KAMPUNG BARU, MEDAN MAIMUN

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1 :
KEANGGOTAAN

Keanggotaan STM ABIDIN terdiri dari :
Anggota adalah Masyarakat beragama Islam dan bertempat tinggal di sekitar Batu 3, Mesjid Abidin yang memenuhi ketentuan sebagai anggota.

Pasal 2 :
PENERIMAAN ANGGOTA

Penerimaan Anggota
1. Syarat menjadi anggota :
    1. Beragama Islam
    2. Mengisi biodata dan menandatangani formulir yang disediakan dan menyerahkan kembali kepada pengurus
    3. Membayar uang pangkal sebesar Rp. 5.000,- (sampai dengan tanggal 10 Desember 2010), dan membayar Rp. 25.000,- untuk uang pangkal selanjutnya bagi yang akan menjadi anggota baru.
    4. Berusia minimal 21 tahun Keatas atau sudah menikah
    5. Tunduk dan patuh pada AD/ ART STM Abidin Medan
    6. Anggota biasa yang aktif dan sudah mengikuti kegiatan STM Abidin minimal 1 tahun penuh secara aktif.
    7. Aktif dalam kepanitiaan yang diadakan oleh STM Abidin

Pasal 3 :
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

1.     Setiap anggota dan pengurus berkewajiban menjaga nama baik STM Abidin Medan, mensyiarkan ajaran Islam dan mentaati AD/ ART.
2.     Setiap anggota berkewajiban membayan iuran Rp. 5.000,- setiap peristiwa kemalangan.
3.     Setiap anggota berhak mengikuti kegiatan STM Abidin.
4.     Setiap anggota berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, dan atau mengajukan Pertanyaan kepada pengurus STM Abidin, melalui Badan Pengawas.
5.     Anggota berhak untuk dipilih dan memilih.

Pasal 4 :
BANTUAN STM ABIDIN

Anggota/Keluarga anggota (suami, istri, anak kandung, dan lain yang masih dalam tanggungan; dan atau yang terdaftar dalam lembar formulir pendaftaran anggota STM Abidin yang diserahkan kepada Pengurus) yang meninggal dunia mendapat bantuan kemalangan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).

Pasal 5
PEMINJAMAN ATAU PEMAKAIAN INVENTARIS

Peminjaman atau pemakaian inventaris diperuntukkan kepada anggota STM Abidin, dengan pengaturan sebagai berikut :
1.     Peminjaman atau pemakaian inventaris STM Abidin atas izin terlebih dahulu kepada ketua Seksi Perlengkapan (bila berhalangan disampaikan kepada Pengurus lainnya) dan Seksi Perlengkapan mengeluarkan perlengkapan/peralatan inventaris STM Abidin
2.     Pemakaian inventaris diutamakan dipakai oleh anggota yang mendapat kemalangan. Biaya pemasangan/pembongkaran tenda/kursi, sound system, dll di rumah anggota mendapat kemalangan dibebankan kepada Kas STM Abidin sebesar Rp. 100.000,-
3.     Apabila tenda/kursi/sound system dll dipakai untuk keperluan pesta oleh anggota, biaya angkut, biaya pemasangan/pembongkaran ditanggung sendiri.
4.     Apabila peminjaman atau pemakaian inventaris STM Abidin dipinjam atau dipakai oleh bukan anggota, untuk keperluan pesta dan hal lainnya, dibebankan biaya sebesar Rp. 150.000,- untuk Kas STM Abidin, dan ditambah biaya angkut, pemasangan dan pembokaran dikenakan biaya Rp. 100.000,-
5.      Apabila ada anggota yang mendapat kemalangan, sedangkan perlengkapan atau peralatan inventaris dipakai anggota atau bukan anggota yang sedang pesta, maka pengurus bertanggungjawab mencari pengganti untuk dipasang dirumah anggota yang mendapat musibah.
6.     Apabila perlengkapan atau peralatan yang dipakai rusak, maka diganti oleh pemakai.

Pasal 6 :
KEHILANGAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA

1.     Anggota kehilangan keanggotaannya karena :
a.     Meninggal dunia
b.     Atas permintaan sendiri dan disetujui oleh Pengurus Harian di dalam Rapat Anggota
c.     Murtad dari agama Islam
d.     Diberhentikan / dianggap berhenti
2.     Anggota diberhentikan karena tindakan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dan tindakan yang merugikan nama baik STM Abidin serta sebab lain yang dianggap diberhentikan.
3.     Surat Keputusan Pemberhentian dikeluarkan oleh Pengurus Harian Abidin.
4.     Anggota yang diberhentikan berhak mengajukan pembelaan diri dan didampingi oleh pembela (salah seorang anggota) dalam Rapat Anggota.
5.     Pengurus berkewajiban untuk melakukan rehabilitasi status anggota dan atau cukup beralasan yang berkaitan dengan pasal 4 ayat 2, 3, dan 4 bila terbukti tidak bersalah.


BAB II
ORGANISASI

Pasal 7 :
RAPAT ANGGOTA (RA)

1.     Status dan Wewenang
a.     Merupakan forum musyawarah tertinggi organisasi
b.     Memilih/mengangkat Pengurus Harian STM Abidin
c.     Membahas hal-hal khusus
d.     Meminta pertanggung jawaban Pengurus STM Abidin
e.     Menetapkan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga.
2.     Pelaksanaan RA dilaksanakan oleh Pengurus Harian STM Abidin
a.     Penyelenggaraannya dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 tahun sekali
b.     Apabila dalam kurun waktu tersebut terjadi hal-hal khusus maka pengurus harian dapat mengadakan Rapar Anggota Luar Biasa.
3.     Tata tertib Rapat Anggota :
a.     Rapat Anggota dihadiri oleh Anggota biasa, Anggota Pengurus, dan Undangan.
b.     Peserta yang memilki hak suara adalah Pengurus dan Anggota Biasa sedangkan Undangan hanya memiliki hak bicara.
c.     Forum musyawarah dianggap sah dengan ketentuan dihadiri oleh 2/3 anggota biasa dan seluruh Pengurus.
d.     Apabila point c tidak terpenuhi, maka RA diskorsing 2 x 15 menit.
e.     Apabila point d tidak terpenuhi, maka RA dapat disahkan oleh anggota yang hadir.


Pasal 8 :
PEMBINA DAN PENGAWAS

1.     Pembina
Dewan Pembina berhak memberi saran, usul, nasehat, dan pendapat atas kegiatan-kegiatan STM Abidin.
1.     Pengawas
    1. Dewan Pengawas terdiri dari 3 orang yang dipilih dan diangkat oleh Rapat Anggota.
    2. Dewan Pengawas wajib memberikan bantuan baik moriil maupun materiil.
    3. Dewan Pengawas wajib melakukan pemeriksaan keuangan STM Abidin setiap tahun buku organisasi dan memeriksa laporan keuangan STM ABidin setiap akhir tahun tutup buku organisasi.
    4. Dewan Pengawas wajib menginformasikan hasil pemeriksaan keuangan kepada anggota
    5. Dewan Pengawas terdiri dari Ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota dan satu orang anggota.

Pasal 9 :
RAPAT HARIAN PENGURUS

1.    Rapat Harian Pengurus minimal dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
2.    Rapat Harian Pengurus dipimpin oleh Ketua.

Pasal 10 :
KEPENGURUSAN

1.     Susunan Pengurus merupakan hak preogratif Ketua dan Sekretaris.
2.     Pengurus membuat rancangan Tata Tertib dan Agenda Acara RA
3.     Kepengurusan dinyatakan demisioner setelah laporan pertanggungjawaban diterima oleh RA.
4.     Masa jabatan Ketua Umum maksimum hanya 2 kali masa kepengurusan.
5.     Jika Ketua dan Sekretaris berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, maka digantikan oleh wakilnya.

Pasal 11 :
KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS

1.     Pengurus wajib menetapkan program kerja
2.     Pengurus wajib mengawasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan program-program
3.     Pengurus berhak dan wajib mengadakan rapat khusus/ istimewa
4.     Masa kepengurusan STM Abidin 3 tahun masa kerja


BAB III
KEUANGAN

Pasal 12 :
SUMBER DANA

1.     Setiap kegiatan STM ABIDIN yang berhubungan dengan syiar Agama/ peringatan hari besar, STM ABIDIN berhak meminta subsidi ke Pengurus Masjid.
2.     Untuk kegiatan sosial kemasyarakatan selain dari Pengurus Masjid, STM ABIDIN bisa meminta dana dari masyarakat sekitarnya dan donatur yang tidak tetap.
3.     Segala pemasukan subsidi/ dana wajib dilaporkan kepada bendahara STM ABIDIN.
4.     Bendahara STM ABIDIN diwajibkan melaporkan keadaan keuangan setiap Triwulan kepada Rapat Pengurus Harian.
5.     Setiap Ketua seksi harus membuat anggaran yang diperlukan dan harus atas persetujuan Ketua STM ABIDIN setelah dikonsultasikan dengan pengurus STM Abidin lainnya
6.     Setiap Ketua seksi atau panitia harus mempertanggung jawabkan kegiatannya 1 (satu) minggu setelah laporan kepanitiaan kepada Ketua STM ABIDIN baik secara lisan maupun tulisan.
7.     Setiap kepanitiaan dalam hal penyusunan anggaran kegiatan berkonsultasi dengan Bendahara STM ABIDIN dan mempertanggung jawabkan pelaksanaannya paling lambat 2 (dua) minggu sesudah kegiatan tersebut berakhir.

BAB IV
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 13 :

1.     Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan ditetapkan dalam Peraturan organisasi yang tidak bertentangan dengan AD/ ART.
2.     Perumusan rancangan perubahan AD/ ART dibuat dan disampaikan oleh sebuah tim
Yang diangkat oleh pengurus harian STM ABIDIN pada periode yang sedang berlangsung.
3.     Pengesahan perubahan AD/ ART hanya dapat dilakukan Rapat Umum Anggota.
4.     AD/ ART berlaku sejak tanggal disahkan.


 Ditetap di        : Medan
Pada Tanggal     : 24 Desember 2010

PENGURUS STM ABIDIN MEDAN



H. Nasir Lubis           Efrizal Adil Lubis, SE., MA.
Ketua                                      Sekretaris




SERIKAT TOLONG MENOLONG MESJID ABIDIN (STM ABIDIN) BATU 3
KAMPUNG BARU, MEDAN MAIMUN
TAHUN KERJA 2010 S/D 2013
----------------------------------------------------------------------------

Pelindung                   : Badan Kenaziran Mesjid Abidin Medan

Pengawas                   : H. Rusdi Chan
                                      Muhammad Ali Nasution
                                      Abdul Rahman

Pengurus :

Ketua                                       : H. Nasir Lubis
Wakil Ketua                             : Suardi Daulay
Sekretaris                                 : Efrizal Adil Lubis, SE., MA.
Wakil Sekretaris                       : Fadly Syahputra Lubis, SH.
Bendahara                                : Budi Asmadi

Seksi Perlengkapan                    : Darwis Chan
Seksi Pengutipan/Pendanaan      : R. Agus Iman   
  (Gg. Setia Baru, Pelita II dan
  sekitarnya/Sektor II)
                                                  Syafrial Jambak
  (Gg. Setia atas, Rel dan
  sekitarnya/Sektor III)
                                                  Pangeran Lubis
  (Gg. Sempurna, Rel dan
  sekitarnya/Sektor I)
Seksi Hubungan Masyarakat      : Yarnis
                                                  Abdul Rahman





PROGRAM KERJA STM ABIDIN,
BATU 3 SEKITARNYA,
MEDAN



PROGRAM JANGKA PENDEK

1.     Rehabilitasi Pelaralat; tenda, soundsystem, penutup keranda, kereta sorong keranda.
2.     Penambahan Peralatan; tenda (ukuran 2 x 4 meter), kursi, kartu anggota, buku AD/ART, Bendera STM (2 set), Microphone (TOA), papan tulis mini, peralatan mandi jenazah, lighting,  kotak sumbangan iuran, kartu sumbangan iuran, dan lainnya

PROGRAM JANGKA MENENGAH

1.     Pelatihan-pelatihan; Bilal Mayith, Tahtim Tahlil, Sholat Jenazah
2.     Kesekretariatan; pengarsipan, dokumentasi, pengadaan komputer satu set, lemari arsip, membuka rekening khusus dan lainnya
3.     Peralatan; beca pengangkut perlengkapan, generator set (genset), tempat memandikan mayith (bongkar pasang), dan lainnya

PROGRAM JANGKA PANJANG

1.     Kesejahteraan Keanggotaan; meningkatkan sumbangan bantuan kemalangan, meningkatkan fasilitas peralatan yang memadai, dan sebagainya
2.    Sumber Daya Manusia; menyelenggarakan pelatihan-pelatihan, tausiah bulanan, dan lainnya.