Sabtu, 19 Februari 2011

DANA DAKWAH

Anas bin Malik radhiya’l-lahu ‘anh meriwayatkan: “Rasulullah tidak pernah diminta sesuatu oleh yang baru masuk Islam, melainkan beliau memberikannya. Sungguh telah datang seorang peminta-minta kepada beliau. Nabi memberinya kambing dalam jumlah seperti antara dua bukit. Orang itu kembali pada kaumnya dan memberitahukan: “Hai kaumku, masuk Islamlah kalian, karena Muhammad suka member! pemberian, seperti orang yang tidak takut miskin. Sungguh dahulunya, seseorang masuk Islam, tidak lain karena ingin dunia. Tapi tidak lama kemudian ia mendadak cinta kepada Islam melebihi dunia dan segala isinya.” (HR. Muslim [2312]).

Hadits di atas adalah bagian dari metode dan strategi da’wah Nabi s.a.w, yakni memenuhi hajat ummat melalui ketersediaan dana da’wah bagi banyak kepentingan atau hajat syar’iyah. Dari mana diambilkan? pertama dari kantong Nabi s.a.w sendiri, menyusul dari dapur ummattul mu’minin, dari orang-orang dekat Nabi dari sahabat Muhajirin dan Anshar, selain dari Baitul Mal waz Zakah atau terkadang melalui sistem penawaran sebagai hasil penempaan tarbiyah ruhiyah Rasulullah s.a.w, seperti ditunjukan oleh hadits Asma’ binti Abi Bakar as-Shiddiqrahiya’1-lahu ‘anhumaia berkata: Rasulullah s.a.w bersabda kepadaku:
Janganlah engkau selalu menutupi kepunyaanmu, nanti Allah akan menutupi rezkimu” Dalam riwayat lain: “Infaqkanlah atau berikanlah atau lepaskanlah, jangan kau hitung. Supaya Allah tidak main hitung-hitungan terhadapmu, dan jangan kau takar, agar Allah tidak membatasi rezkimu. ” (Muttafaq ‘alaih. Bukhari [3/238; 5/160-161]; Muslim [1029]).

Para Sahabat penyandang dana da’ wah ini dulunya terkenal dengan sebutan al- Abrar (kelompok orang yang berbakti) atau ahlu dutsur bil ujur (pemilik bonus pahala). Gelar ini pernah disematkan pada Nabi Ibrahim kaitannya dengan tingkat kepeduliaan beliau pada kaumnya (HR.Thabarani, As-Suyuthi. al-Jdmi’ as-Shaghir [3/ 2781]. Di zaman Nabi s.a.w mereka dinamakan dengan al-Abrar, karena kebaikan mereka terhadap orang tua, istri dan putera/i mereka juga sahabat dan kerabat dekat mereka. Semua hak-hak mereka tertunaikan dengan baik sesuai porsi hak masing-masing (HR.Thabarani dalam al-Kabir dari Ibnu ‘Umar. Suyuthi. al-Jdmi’ as-Shaghir [2/2592]).

Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani mengomentari, hadits di atas merupakan larangan menahan diri dari shadaqah karena khawatir kehabisan bekal penghidupan. Ketahuilah bahwa, kekhawatiran demikian adalah salah satu sebab terbesar yang berpotensi memutus keberkahan rezki. Allah memberi nikmat terhadap manusia, tanpa hitung-hitungan dan memberi ganjaran pahala tanpa mematok-matok. Siapa yang berpikir cerdas, bahwa Allah s.w.t senantiasa memberikan rezki-Nya dari arah yang tidak disangka-sangka (Qs.65:3), niscaya ia akan mengeluarkan harta, juga, tanpa hitung-hitungan. (Ibnu Hajar al-Asqalani, al-Fath, kitab az-Zakat, bab: at-tahrish ala as-shadaqah wa asy-syafa’ah fiyha, Juz III).

Al-Qur’an mengumpamakan penyandang dana ini “ibarat sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka hujan gerimis (pun memadai). Dan Allah Maha Melihat apa yang kalian perbuat.” (Qs.2:265)

Imam Nawawi (w. 676 H) menjelaskan, ada banyak ajaran Islam yang tidak bisa terlaksana, tanpa adanya ketersediaan dana, walaupun dana bukan segalanya atau meskipun masih bisa diganti dengan alternatif lain berdasarkan prinsip tidak ada rotan, akar pun jadi, tidak ada air (wudhu’) tanah pun jadi. Meskipun demikian, dana tetap menjadi tulang punggung dunia pergerakan.

Dana da’wah diperlukan untuk menjadi day a dorong pelaksanaan program, menjadi dayapanggil bagi jama’ah pemula, menjadi pengikat bagi para mu’ allaf yang baru masuk Islam, menjadi obat penawar bagi jama’ah yang punya hajat, seperti hajat pendidikan, hajat kesehatan dan hajat-hajat syar’iyah lainnya seperti urusan lahir, nikah dan kematian. Kelemahan gerakan da’wah Islamiyah sekaligus menjadi kelebihan da’wah missionaris dan menjadi daya tarik laju perkembangan aliran sesat, berpusat pada penyediaan dan pengelolaan dana.

Di zaman kenabian, infaq dan shadaqah adalah alat da’wah yang paling efektif membantu dana perjuangan. Tidak sedikit dari as-Sabiqunal Awwalun (generasi awal ummat ini, Qs.9:100) yang masuk Islam setelah dibebaskan dari perbudakan dan hatinya diikat oleh fadhilah infaq. Hari ini, tidak sedikit pula dari kaum Muslimin yang murtad atau menggadaikan keyakinannya, karena menejemen infaq yang kurang terurus. Sebab, hanya dengan kekuatan infaq dan shadaqahlah kita bisa mewujudkan kembali “jihad ekonomi”, kita dapat memerangi pemurtadan, kebodohan, penanggulangan bencana, membantu daerah konflik, menyantuni yatim-piatu, jompo dan bea siswa. Termasuk yang paling pokok, menggerakkan roda kegiatan da’wah, menggairahkan geliat kehidupan da’i dan elemen pendukung da’wah di lapangan dalam usaha pencerdasan ummat, yang pada umumnya terasa lumpuh, karena faktor dana.

Di mana letak masalahnya? Akar masalahnya lebih pada rendahnya tingkat kesadaran para jama’ah yang selama ini kurang disentuh oleh para agamawan melalui paket kegiatan dan program da’wah. Karena pengalaman membuktikan, kapan ada program dan kegiatan diselenggarakan, di sana para jama’ah ikut andil membantu, meskipun dengan batas kemampuan yang ada atau kendati sebatas bantuan tenaga dan pikiran semata. Lemahnya manajemen pengelolaan dana ikut memperparah keterbatasan suplay dana da’wah di lembaga-lembaga keummatan.

Dana Da’wah Zending Yahudi

Butir 3 Protokolat Yahudi berbunyi: “Kekuatan uang selalu bisa mengalahkan segalanya. Agama yang bisa menguasai rakyat pada masa lalu, kini mulai digulung dengan kampanye kebebasan. Namun rakyat banyak tidak tahu harus mengapa dengan kebebasan ini. Inilah tugas konspirasi untuk mengisinya demi kekuasaan, dengan kekuatan uang.

Bagaimana Dengan Dana Persepuluhan Gereja? 

Dana persepuluhan gereja ada tiga: Persepuluhan pertama adalah untuk keimamatan (Kohanim), dan jatuhnya sebagai milik pusaka, karenanya sering disebut cukai bait Allah. (Bilangan: 18:26). Dana Persepuluhan kedua digunakan untuk perayaan-perayaan di tempat yang telah dikhaskan bagi tujuan missionaris bagi golongan fakir-miskin (Ulangan 14:22-23). Ada lagi persepuluhan tambahan, yang dikenal dengan persembahan, yang dipungut pada petang sabat dan hari minggu. (IKorintus 16:2-4).
Dana Persepuluhan ini secara wajib ‘ain dikeluarkan 3 kali setahun, bukan sekali setahun seperti zakat fitrah. Dalam Ulangan 16:16-17 dijelaskan: “Tiga kali setahun setiap orang laki-laki di antaramu harus menghadap hadirat TUHAN, Allahmu, ke tempat yang akan dipilih-Nya, yakni pada hari raya Roti Tidak Beragi, pada hari raya Tujuh Minggu dan pada hari raya Pondok Daun. Janganlah ia menghadap hadirat TUHAN dengan tangan hampa, tetapi masing-masing dengan sekedar persembahan, sesuai dengan berkat yang diberikan kepadamu oleh TUHAN, Allahmu.

Para rohaniawan mereka berpesan, “iman dalam pembayaran persepuluhan dan persembahan harus tetap meningkat sekalipun keadaan ekonomi kita terbatas. Karena dengan demikian kita dapat maju dalam segala, dapat membangunan gedung-gedung pertemuan serta bait suci-bait suci, dengan program pendidikan kita yang besar, yang berbagai kegiatannya banyak bergantung pada pendapatan persepuluhan Gereja. Saya menjanjikan kepada Anda bahwa kita tidak akan pernah membuat Gereja berhutang. Kita akan dengan ketat merancang program sesuai dengan pendapatan persepuluhan serta menggunakan dana yang kudus ini untuk tujuan-tujuan yang dirancang oleh Tuhan Yesus“.

Bagaimana geliat gerakan da’wah? Pasca perang salib yang terjadi selama 200 tahun itu (abad 11-13 M) praktis gerakan da’wah tertatih-tatih menghadapi tantangan da’wah yang tidak setara dengan kemampuan finansial yang ada. Karena itu, jika jama’ ah tidak bahu-membahu, para pengurus dan imam masjid tidak berbenah diri, dan lembaga da’wah tidak melakukan tertib pengelolaan dana-dana da’wah, maka jangan heran jika pihak-pihak lain, seperti non-muslim, aliran sesat, dan partai-partai berhaluan kiri membalap bahkan mengembosi kita dari belakang.

Sumber : Buletin Dakwah No.08 Thn. XXXV Jum’at ke-4 22 Februari 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar