Sabtu, 19 Februari 2011

Ternyata Mengemis Itu Haram


Setiap manusia tentu membutuhkan rizki berupa makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, kendaraan dan kebutuhan-kebutuhan hidup lainnya. Untuk itu, manusia harus mencari nafkah dengan berbagai usaha yang halal. Bagi seorang muslim, mencari rizki secara halal merupakan salah satu prinsip hidup yang sangat mendasar. Kita tentu menghendaki dalam upaya mencari rizki, banyak yang bisa kita peroleh, mudah mendapatkannya dan halal status hukumnya. Namun seandainya sedikit yang kita dapat dan susah pula mendapatkannya selama status hukumnya halal jauh lebih baik daripada mudah mendapatkannya, banyak perolehannya namun status hukumnya tidak halal. Yang lebih tragis lagi adalah bila seseorang mencari nafkah dengan susah payah, sedikit mendapatkannya, status hukumnya juga tidak halal, bahkan resikonya sangat berat, inilah sekarang yang banyak terjadi. Kita dapati di masyarakat kita ada orang yang mencuri sandal atau sepatu di masjid, mencopet di bus kota dan sebagainya. Korban penganiayaan dari masyarakat sudah banyak yang berjatuhan akibat pencurian semacam itu.

Dalam satu hadits, Rasulullah saw menyebutkan tentang kecintaan Allah swt kepada orang yang mencari rizki secara halal meskipun ia bersusah payah dalam mendapatkannya, beliau bersabda:

ِإنَّ للهَ تَعَالىَ يُحِبُّ أَنْ يَرَى تَعِبًا فىِ طَلَبِ الْحَلاَلِ

Sesungguhnya Allah cinta (senang) melihat hamba-Nya lelah dalam mencari yang halal (HR. Ad Dailami).

Salah satu cara mencari harta yang tidak terhormat adalah dengan meminta atau mengemis kepada orang lain. Karena itu, sebagai muslim jangan sampai meminta atau mengemis agar kita mendapat jaminan surga dari Rasulullah saw sebagaimana sabdanya:

مَنْ يَتَكَفَّلُ لِى أَنْ لاَ يَسْأَلَ النَّاسَ شَيْئًا وأَتَكَفَّلُ لََهُ بالْجَنَّةِ

Barangsiapa yang menjamin kepadaku bahwa ia tidak meminta sesuatu kepada orang, aku menjamin untuknya dengan surga (HR. Abu Daud dan Hakim).

Mengemis Yang Dibolehkan.

Pada dasarnya, mengemis termasuk cara mencari harta yang diharamkan oleh Allah swt, karena itu, mengemis tidak boleh dilakukan oleh seorang muslim kecuali bila sangat terpaksa, Rasulullah saw bersabda:

عَنْ قَبِيْصَةَ بْنِ مُخَارِقِ الْهِلاَلِيِّ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: تَحَمَّلَتُ حَمَالَةً فَأَتَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْأَلُهُ فِيْهَا, فَقَالَ: أَقِمْ حَتَّى تَأْتِيَنَا الصَّدَقَةُ, فَنَأْمُرَ لَكَ بِهَا. قَالَ: ثُمَّ قَالَ: يَا قَبِيْصَةُ, إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لاَ تَحِلُّ إِلاَّ ِلأَحَدٍ ثَلاَثَةٍ: رَجُلٌ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ, وَرَجُلٌ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ احْتَاجَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ, أوْ قَالَ: سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ. وَرَجُلٌ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُوْمَ ثَلاَثَةٌ مِنْ ذَوِى الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ: لقدْ أَصَابَتْ فُلاَنًا فَاَقَةٌ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ, أوْ قَالَ: سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ. فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْمَسْأَلَةِ يَا قَبِيْصَةُ, سُحْتًا يًأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا

Qabishah bin Mukhariq al Hilal ra berkata: “aku pernah memikul tanggungan berat (diluar kemampuan), lalu aku datang kepada Rasulullah saw untuk mengadukan hal itu. Kemudian beliau bersabda: “Tunggulah sampai ada sedekah yang datang kepada kami lalu kami perintahkan agar sedekah itu diberikan kepadamu”. Setelah itu beliau bersabda: Hai Qabishah, sesungguhnya meminta-minta itu tidak boleh kecuali bagi salah satu dari tiga golongan, yaitu (1) orang yang memikul beban tanggungan yang berat (diluar kemampuannya), maka dia boleh meminta-minta sehingga setelah cukup lalu berhenti, tidak meminta-minta lagi. (2) Orang yang yang tertimpa musibah yang menghabiskan hartanya, maka dia boleh meminta sampai dia mendapatkan sekadar kebutuhan hidupnya. (3). Orang yang tertimpa kemiskinan sehingga tiga orang yang sehat pikirannya dari kaumnya menganggapnya benar-benar miskin, makia dia boleh meminta sampai dia memperoleh sekadar kebutuhan hidupnya. Sedangkan selain dari tiga golongan tersebut hai Qabishah, maka meminta-minta itu haram yang hasilnya bila dimakan juga juga haram (HR. Muslim).

Dari hadits di atas, dapat kita pahami bahwa mengemis yang dibolehkan adalah mengemis yang sekadar untuk memenuhi kebutuhan pokok dalam kehidupan seseorang, itupun tidak boleh menjadi pekerjaan atau profesi, karena situasi daurat seharusnya tidak berlangsung lama. Lebih jelas, ada tiga sebab atau keadaan dibolehkannya mengemis bagi seseorang. Pertama, orang yang memiliki beban hidup yang tidak mampu ditanggungnya sehingga dengan kesungguhan dan kerja keras ia dapat berusaha dengan cara lain yang halal untuk bisa memenuhi kebutuhannya. Dalam kehidupan sekarang, para pengemis bisa jadi berada dalam keadaan memiliki tanggungan yang berat, namun karena dari mengemis ternyata banyak yang diperolehnya meskipun tanpa keras keras, maka ia malah keasyikan sehingga tidak mau berusaha yang lain. Padahal seandainya seorang ibu yang kita lihat di jalan-jalan untuk mengemis mau jadi pembantu rumah tangga saja; makan, minum dan tempat tinggal sudah terjamin, itupun masih mendapatkan upah setiap bulan. Kalau para preman yang suka memalak mau berusaha dengan cara berdagang minuman ringan dan makanan kecil saja, maka ia sudah bisa memperoleh uang, kalau orang cacat diberikan pendidikan ketrampilan yang membuatnya bisa berusaha dan berkarya, tentu ia tidak akan menunggu belaskasihan orang lain.

Oleh karena itu, setiap orang seharusnya bisa memahami dan menyadari bahwa semakin lama beban hidup memang semakin besar sehingga seseorang dituntut untuk meningkatkan semangat bekerja dan berusaha, termasuk di dalamnya dengan memperbanyak ketrampilan karena semakin banyak ketrampilan yang dikuasainya, semakin banyak pula pintu rizki yang bisa dibuka.

Kedua yang dibolehkan mengemis adalah orang yang tertimpa musibah seperti bencana alam yang menghabiskan hartanya, bahkan untuk sementara iapun tidak bisa berusaha sebagaimana biasanya. Di negeri kita, bencana datang silih berganti bahkan ada bencana yang sudah bisa diperkirakan seperti banjir, tanah longsor, berbagai penyakit yang muncul akibat perubahan musim dan sebagainya. Kalau pemerintah tanggap dalam masalah ini, apalagi dibantu oleh lembaga swadaya masyarakat, mestinya orang yang tertimpa musibah tidak akan sampai mengemis, anggaran negara dan pemerintah daerah harus disediakan dalam jumlah yang banyak untuk menghadapi situasi darurat akibat bencana alam.

Ketiga, Kemiskinan yang diakui oleh masyarakat di sekitarnya bahwa dia memang miskin sehingga untuk memenuhi kebutuhan pokok saja seperti makan dan minum ia tidak sanggup lagi memenuhinya. Bila tidak ada pilihan lain, maka orang yang ditimpa kemiskinan dibolehkan mengemis sekadar untuk bisa memenuhi kebutuhan pokoknya. Namun, kemiskinan idealnya tidak sampai membuat seseorang menjadi pengemis, tapi orang yang berkemampuan apalagi pemerintah harus segera membantu masyarakat yang miskin dengan mendidik masyarakat dan membuka lapangan kerja yang luas.

Disamping itu, ketika seseorang mau berusaha lalu membutuhkan modal, maka permodalan bisa diberikan atau dipinjamkan dari dana zakat, infak dan sedekah atau memang dana yang disediakan oleh pemerintah sehingga seseorang bisa berusaha dengan cara yang baik dan tidak lagi menjadi pengemis.

Dengan demikian dalam situasi terpaksa, seseorang dibolehkan mengemis hanya untuk mendapatkan rizki sekadar bisa memenuhi kebutuhan pokok, bukan dengan mengemis itu ia menjadi kaya apalagi sampai menipu orang lain agar ada belas kasihan kepadanya. Orang yang selama ini menjadi pengemis harus meninggalkan cara mengemis dan secara serius pemerintah harus memberi perhatian dalam masalah ini.

Oleh karena itu, motivasi dan memberi pemahaman yang utuh untuk membantu yang lemah harus dibangun kembali, sedangkan mereka yang mengalami kesulitan hidup harus mau berusaha semaksimal mungkin dan tidak menjadikan keadaan dirinya sebagai alasan keterpaksanaan untuk mendapatkan rizki dengan cara yang tidak terhormat.

Penulis : Ahmad Yani

Sumber : http://www.khutbah-jumuah.co.cc/2010/03/ternyata-mengemis-itu-haram.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar