Sabtu, 19 Februari 2011

Ternyata Mengemis Itu Haram


Setiap manusia tentu membutuhkan rizki berupa makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, kendaraan dan kebutuhan-kebutuhan hidup lainnya. Untuk itu, manusia harus mencari nafkah dengan berbagai usaha yang halal. Bagi seorang muslim, mencari rizki secara halal merupakan salah satu prinsip hidup yang sangat mendasar. Kita tentu menghendaki dalam upaya mencari rizki, banyak yang bisa kita peroleh, mudah mendapatkannya dan halal status hukumnya. Namun seandainya sedikit yang kita dapat dan susah pula mendapatkannya selama status hukumnya halal jauh lebih baik daripada mudah mendapatkannya, banyak perolehannya namun status hukumnya tidak halal. Yang lebih tragis lagi adalah bila seseorang mencari nafkah dengan susah payah, sedikit mendapatkannya, status hukumnya juga tidak halal, bahkan resikonya sangat berat, inilah sekarang yang banyak terjadi. Kita dapati di masyarakat kita ada orang yang mencuri sandal atau sepatu di masjid, mencopet di bus kota dan sebagainya. Korban penganiayaan dari masyarakat sudah banyak yang berjatuhan akibat pencurian semacam itu.

Dalam satu hadits, Rasulullah saw menyebutkan tentang kecintaan Allah swt kepada orang yang mencari rizki secara halal meskipun ia bersusah payah dalam mendapatkannya, beliau bersabda:

ِإنَّ للهَ تَعَالىَ يُحِبُّ أَنْ يَرَى تَعِبًا فىِ طَلَبِ الْحَلاَلِ

Sesungguhnya Allah cinta (senang) melihat hamba-Nya lelah dalam mencari yang halal (HR. Ad Dailami).

Salah satu cara mencari harta yang tidak terhormat adalah dengan meminta atau mengemis kepada orang lain. Karena itu, sebagai muslim jangan sampai meminta atau mengemis agar kita mendapat jaminan surga dari Rasulullah saw sebagaimana sabdanya:

مَنْ يَتَكَفَّلُ لِى أَنْ لاَ يَسْأَلَ النَّاسَ شَيْئًا وأَتَكَفَّلُ لََهُ بالْجَنَّةِ

Barangsiapa yang menjamin kepadaku bahwa ia tidak meminta sesuatu kepada orang, aku menjamin untuknya dengan surga (HR. Abu Daud dan Hakim).

Mengemis Yang Dibolehkan.

Pada dasarnya, mengemis termasuk cara mencari harta yang diharamkan oleh Allah swt, karena itu, mengemis tidak boleh dilakukan oleh seorang muslim kecuali bila sangat terpaksa, Rasulullah saw bersabda:

عَنْ قَبِيْصَةَ بْنِ مُخَارِقِ الْهِلاَلِيِّ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: تَحَمَّلَتُ حَمَالَةً فَأَتَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْأَلُهُ فِيْهَا, فَقَالَ: أَقِمْ حَتَّى تَأْتِيَنَا الصَّدَقَةُ, فَنَأْمُرَ لَكَ بِهَا. قَالَ: ثُمَّ قَالَ: يَا قَبِيْصَةُ, إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لاَ تَحِلُّ إِلاَّ ِلأَحَدٍ ثَلاَثَةٍ: رَجُلٌ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ, وَرَجُلٌ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ احْتَاجَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ, أوْ قَالَ: سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ. وَرَجُلٌ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُوْمَ ثَلاَثَةٌ مِنْ ذَوِى الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ: لقدْ أَصَابَتْ فُلاَنًا فَاَقَةٌ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ, أوْ قَالَ: سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ. فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْمَسْأَلَةِ يَا قَبِيْصَةُ, سُحْتًا يًأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا

Qabishah bin Mukhariq al Hilal ra berkata: “aku pernah memikul tanggungan berat (diluar kemampuan), lalu aku datang kepada Rasulullah saw untuk mengadukan hal itu. Kemudian beliau bersabda: “Tunggulah sampai ada sedekah yang datang kepada kami lalu kami perintahkan agar sedekah itu diberikan kepadamu”. Setelah itu beliau bersabda: Hai Qabishah, sesungguhnya meminta-minta itu tidak boleh kecuali bagi salah satu dari tiga golongan, yaitu (1) orang yang memikul beban tanggungan yang berat (diluar kemampuannya), maka dia boleh meminta-minta sehingga setelah cukup lalu berhenti, tidak meminta-minta lagi. (2) Orang yang yang tertimpa musibah yang menghabiskan hartanya, maka dia boleh meminta sampai dia mendapatkan sekadar kebutuhan hidupnya. (3). Orang yang tertimpa kemiskinan sehingga tiga orang yang sehat pikirannya dari kaumnya menganggapnya benar-benar miskin, makia dia boleh meminta sampai dia memperoleh sekadar kebutuhan hidupnya. Sedangkan selain dari tiga golongan tersebut hai Qabishah, maka meminta-minta itu haram yang hasilnya bila dimakan juga juga haram (HR. Muslim).

Dari hadits di atas, dapat kita pahami bahwa mengemis yang dibolehkan adalah mengemis yang sekadar untuk memenuhi kebutuhan pokok dalam kehidupan seseorang, itupun tidak boleh menjadi pekerjaan atau profesi, karena situasi daurat seharusnya tidak berlangsung lama. Lebih jelas, ada tiga sebab atau keadaan dibolehkannya mengemis bagi seseorang. Pertama, orang yang memiliki beban hidup yang tidak mampu ditanggungnya sehingga dengan kesungguhan dan kerja keras ia dapat berusaha dengan cara lain yang halal untuk bisa memenuhi kebutuhannya. Dalam kehidupan sekarang, para pengemis bisa jadi berada dalam keadaan memiliki tanggungan yang berat, namun karena dari mengemis ternyata banyak yang diperolehnya meskipun tanpa keras keras, maka ia malah keasyikan sehingga tidak mau berusaha yang lain. Padahal seandainya seorang ibu yang kita lihat di jalan-jalan untuk mengemis mau jadi pembantu rumah tangga saja; makan, minum dan tempat tinggal sudah terjamin, itupun masih mendapatkan upah setiap bulan. Kalau para preman yang suka memalak mau berusaha dengan cara berdagang minuman ringan dan makanan kecil saja, maka ia sudah bisa memperoleh uang, kalau orang cacat diberikan pendidikan ketrampilan yang membuatnya bisa berusaha dan berkarya, tentu ia tidak akan menunggu belaskasihan orang lain.

Oleh karena itu, setiap orang seharusnya bisa memahami dan menyadari bahwa semakin lama beban hidup memang semakin besar sehingga seseorang dituntut untuk meningkatkan semangat bekerja dan berusaha, termasuk di dalamnya dengan memperbanyak ketrampilan karena semakin banyak ketrampilan yang dikuasainya, semakin banyak pula pintu rizki yang bisa dibuka.

Kedua yang dibolehkan mengemis adalah orang yang tertimpa musibah seperti bencana alam yang menghabiskan hartanya, bahkan untuk sementara iapun tidak bisa berusaha sebagaimana biasanya. Di negeri kita, bencana datang silih berganti bahkan ada bencana yang sudah bisa diperkirakan seperti banjir, tanah longsor, berbagai penyakit yang muncul akibat perubahan musim dan sebagainya. Kalau pemerintah tanggap dalam masalah ini, apalagi dibantu oleh lembaga swadaya masyarakat, mestinya orang yang tertimpa musibah tidak akan sampai mengemis, anggaran negara dan pemerintah daerah harus disediakan dalam jumlah yang banyak untuk menghadapi situasi darurat akibat bencana alam.

Ketiga, Kemiskinan yang diakui oleh masyarakat di sekitarnya bahwa dia memang miskin sehingga untuk memenuhi kebutuhan pokok saja seperti makan dan minum ia tidak sanggup lagi memenuhinya. Bila tidak ada pilihan lain, maka orang yang ditimpa kemiskinan dibolehkan mengemis sekadar untuk bisa memenuhi kebutuhan pokoknya. Namun, kemiskinan idealnya tidak sampai membuat seseorang menjadi pengemis, tapi orang yang berkemampuan apalagi pemerintah harus segera membantu masyarakat yang miskin dengan mendidik masyarakat dan membuka lapangan kerja yang luas.

Disamping itu, ketika seseorang mau berusaha lalu membutuhkan modal, maka permodalan bisa diberikan atau dipinjamkan dari dana zakat, infak dan sedekah atau memang dana yang disediakan oleh pemerintah sehingga seseorang bisa berusaha dengan cara yang baik dan tidak lagi menjadi pengemis.

Dengan demikian dalam situasi terpaksa, seseorang dibolehkan mengemis hanya untuk mendapatkan rizki sekadar bisa memenuhi kebutuhan pokok, bukan dengan mengemis itu ia menjadi kaya apalagi sampai menipu orang lain agar ada belas kasihan kepadanya. Orang yang selama ini menjadi pengemis harus meninggalkan cara mengemis dan secara serius pemerintah harus memberi perhatian dalam masalah ini.

Oleh karena itu, motivasi dan memberi pemahaman yang utuh untuk membantu yang lemah harus dibangun kembali, sedangkan mereka yang mengalami kesulitan hidup harus mau berusaha semaksimal mungkin dan tidak menjadikan keadaan dirinya sebagai alasan keterpaksanaan untuk mendapatkan rizki dengan cara yang tidak terhormat.

Penulis : Ahmad Yani

Sumber : http://www.khutbah-jumuah.co.cc/2010/03/ternyata-mengemis-itu-haram.html

MACAM-MACAM SEDEKAH (1)


Secara harfiyah, sedekah berasal sari kata shadaqa yang artinya benar. Dari makna ini, bisa kita tarik kesimpulan bahwa kebenaran keimanan dan keislaman seseorang salah satunya harus dibuktikan dengan sedekah. Dalam Ensiklopedi Hukum Islam, jilid 5 hal 1617, definisi sedekah adalah: Pemberian dari seorang muslim secara sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu; suatu pemberian yang dilakukan oleh seseorang sebagai kebajikan yang mengharap ridha Allah swt dan pahala semata”.

Dengan demikian, salah satu yang harus dilakukan oleh kaum muslimin dalam hidupnya adalah bersedekah. Ini akan membuat keberadaannya terasa bermanfaat besar, tidak hanya bagi diri dan keluarganya, tapi juga bagi orang lain. Namun, banyak orang yang merasa tidak bisa bersedekah karena tidak banyak harta yang dimilikinya. Memang banyak diantara kita yang memahami bahwa sedekah itu mesti dengan harta, padahal banyak cara yang bisa kita lakukan untuk bersedekah meskipun kita tidak punya harta, sehingga tidak ada alasan bagi kita untuk tidak mau bersedekah.

Karena itu, bagi kita yang tidak punya banyak harta jangan berkecil hati karena kita bisa bersedekah dalam banyak hal, sedangkan orang yang punya harta bisa bersedekah lagi dengan selain harta. Melalui tulisan ini akan kita bahas beberapa hal yang bisa kita lakukan sehingga kitapun tergolong orang yang bersedekah.

1. Bekerja Dengan Tangan.

Sebagai muslim, idealnya kita menjadi orang-orang yang dapat memberi manfaat kebaikan yang sebesar-besarnya kepada orang lain, karena itu setiap muslim harus berusaha dengan kerja tangannya agar minimal ia bisa memenuhi kebutuhan dirinya dan tidak menjadi beban bagi orang lain. Karena itu dapat memenuhi kebutuhan diri sendiri termasuk dalam kategori bersedekah, apalagi bila ia bisa memberikan manfaat bagi orang lain. Dalam hadits dari Abu Burdah, Rasulullah saw bersabda:

عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ صَدَقَةٌ. قَالُوْا: يَارَسُوْلَ اللهِ اَرَاَيْتَ اِنْ لَمْ يَجِدْ؟. قَالَ: يَعْمَلُ ِبيَدِهِ فَيَنْفَعُ نَفْسَهُ وَيَتَصَدَّقَ. قَالُوْا: اَرَأَيْتَ اِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ؟. قَالَ: يُعِيْنُ ذَا الْحَاجَةِ الْمَلْهُوْفِ. قَالُوْا: أَرَأَيْتَ اِنْ لَمْ يَفْعَلْ؟. قَالَ: يَأْمُرُ بِالْمَعْرُوْفِ. قَالُوْا: أَرَأَيْتَ اِنْ لَمْ يَفْعَلْ؟ قَالَ: يُمْسِكُ عَنِ الشَّرِّ فَاِنَّهَا صَدَقَةٌ

Setiap muslim harus bersedekah. Para sahabat bertanya: “Wahai Nabi Allah, bagaimana dengan orang yang tidak memiliki harta?”. Beliau bersabda: “Bekerjalah dengan tangannya sehingga ia bermanfaat bagi dirinya lalu bersedekah”. Mereka bertanya lagi: “Bagaimana kalau ia tidak punya?”. Beliau bersabda: “Membantu orang yang membutuhkan lagi meminta pertolongan”. Mereka bertanya lagi: “Kalau tidak bisa?”. Beliau bersabda: “Hendaklah ia melakukan kebajikan dan menahan diri dari kejahatan, karena keduanya merupakan sebaik-baik sedekah baginya (HR. Bukhari).

Usaha yang kita lakukan adalah yang halal sehingga kita tidak mengemis, karena mengemis itu hanya menjatuhkan harga diri kita dihadapan manusia, hal ini tercermin dalam satu hadits Rasulullah saw yang memuji orang yang berusaha secara halal meskipun harus bekerja keras dengan hasil yang tidak banyak, beliau bersabda:

َلأَنْ يَحْمِلَ الرَّجُلُ حَبْلاً فَيَحْتَطِبَ بِهِ, ثُمَّ يَجِيءَ فَيَضَعَهُ فِى السُّوْقِ, فَيَبِيْعَهُ ثُمَّ يَسْتَغْنِى بِهِ, فَيُنْفِقُهُ عَلَى نَفْسِهِ خَيْرٌلَهُ مِنْ اَنْ يَسْأَلَ النَّاسَ, اَعْطَوْهُ اَوْمَنَعُوْهُ.

Seseorang yang membawa tambang lalu pergi mencari dan mengumpulkan kayu bakar lantas dibawanya ke pasar untuk dijual dan uangnya digunakan untuk mencukupi kebutuhan dan nafkah dirinya, maka itu lebih baik dari seseorang yang meminta-minta kepada orang-orang yang terkadang diberi dan kadang ditolak
(HR. Bukhari dan Muslim).

2. Membantu Orang Lain.

Dalam hidup ini kita pasti membutuhkan pertolongan orang lain, cepat atau lambat, sehebat apapun kita. Bahkan semakin tinggi kedudukan seseorang dan semakin banyak hartanya tingkat ketergantungannya pada orang lain semakin besar, karenanya tidak pantas kita berlaku sombong hanya karena kita memiliki sedikit kelebihan. Dalam Islam, kita amat ditekankan untuk melakukan apa yang disebut dengan ta’awun atau tolong menolong (kerjasama) yang dibingkai dalam kebaikan dan ketaqwaan, bukan dalam dosa atau kemaksiatan, Allah swt berfirman:

dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran dan bertaqwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya (QS Al Maidah [5]:2).

Ketika kita mampu memberikan pertolongan atau bantuan kepada orang lain, maka kitapun harus melakukannya dengan niat yang ikhlas karena Allah swt, sekecil apapun bentuk bantuan yang bisa kita berikan, misalnya saja kendaraan seseorang mengalami kerusakan di jalan raya dan harus didorong untuk menghidupkannya lagi, maka kitapun ikut mendorongnya, itu juga sedekah namanya. Ada pula orang yang membawa barang yang berat untuk dinaikkan ke kendaraan dan ia tidak mampu mengangkatnya sehingga kita membantunya, maka itu juga termasuk sedekah. Begitulah seterusnya dalam segala bentuk kebaikan dalam rangka membantu orang lain, Rasulullah saw bersabda:

يُعِيْنُ الرَّجُلَ فِى دَابَّتِهِ فَيَحْمِلُهُ عَلَيْهَا أَوْ يَرْفَعُ لَهُ عَلَيْهَا مَتَاعَهُ صَدَقَةٌ

Membantu orang lain pada hewan kendaraannya untuk membawanya atau mengangkat barangnya adalah sedekah (HR, Bukhari dan Muslim)

3. Amar Makruf Nahi Munkar.

Makruf adalah sesuatu yang dikenal, kebaikan disebut makruf karena sebenarnya setiap orang sudah nengetahui atau mengenal tentang kebaikan, namun orang yang sudah tahu tentang kebaikan ternyata belum tentu melaksanakan kebaikan itu, karenanya kebaikan harus diperintahkan untuk melaksanakannya, inilah yang disebut dengan amar makruf, sedangkan keburukan, kemaksiatan dan kebathilan merupakan sesuatu yang tidak disukai manusia, mereka mengingkarinya. Tapi karena manusia kadangkala dikuasai oleh hawa nafsu, maka apa yang sebenarnya tidak disukai justeru dilakukannya, karenanya harus dicegah. Inilah yang disebut dengan nahi munkar (mencegah kemunkaran).

Bila kita melaksanakan amar makruf (memerintahkan kebaikan) dan nahi munkar (mencegah kemunkaran), di dalam hadits di atas hal ini termasuk sedekah, bahkan ia terjamin masuk ke dalam surga sebagaimana disebutkan dalam satu hadits:

سَأَلْتُ أَبَا ذَرٍّ, قُلْتُ: دُلَّنِى عَلَى عَمَلٍ إِذَا عَمِلَ الْعَبْدُ بِهِ دَخَلَ الْجَنَّةَ. قَالَ: سَأَلْتُ عَنْ ذَلِكَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, قَالَ: يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ. قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ, إِنَّ مَعَ اْلإِيْمَانِ عَمَلاً؟ قَالَ: يَرْضَخُ مِمَّا رَزَقَهُ اللهُ. قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ, أَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فَقِيْرًا لاَ يَجِدُ مَا يَرْضَخُ بِهِ؟ قَالَ: يَأْمُرُ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَى عَنِ الْمُنْكَرِ. قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ, أَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ عَيِيًّا لاَ يَسْتَطِيْعُ أَنْ يَأْمُرَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَى عَنِ الْمُنْكَرِ؟ قَالَ: يَصْنَعُ ِلأَخْرَقَ. قَالَ: أَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ أَخْرَقَ لاَ يَسْتَطِيْعُ أَنْ يَصْنَعَ شَيْئًا؟. قَالَ: مَا تُرِيْدُ أَنْ يَكُوْنَ فِى صَاحِبِكَ مِنْ خَيْرٍ؟ يُمْسِكُ أَنْ أَذَى النَّاسِ. فَقُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ, إِذَا فَعَلَ ذَلِكَ دَخَلَ الْجَنَّةَ؟ قَالَ: مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَفْعَلُ خَصْلَةً مِنْ هَؤُلآءِ, إِلاَّ أَخَذَتْ بِيَدِهِ حَتَّى تُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ

Saya pernah bertanya kepada Abu Dzar, saya berkata: “Tunjukkanlah kepadaku suatu amalan yang apabila seorang hamba melakukannya, niscaya ia masuk surga. Ia berkata: “Saya telah menanyakan tentang hal ini kepada Rasulullah saw, maka beliau bersabda: “Beriman kepada Allah dan hari akhir”. Saya berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya bersama iman itu apakah ada amal?”. Ia bersabda: “Menyedekahkan sebagian dari apa yang dikaruniakan Allah kepadanya”. Saya berkata: “Ya Rasulullah, bagaimana kalau ia adalah seorang yang fakir, tidak menemukan sesuatu untuk disedekahkan?”. Beliau menjawab: “Menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar”. Ia menuturkan: saya berkata: “Ya Rasulullah, bagaimana kalau dia adalah seorang yang lemah, tidak bisa mengajak kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar?”. Beliau menjawab: “Berbuat sesuatu untuk orang yang tidak pandai”. Ia berkata: “Bagaimana kalau dia sendiri yang seorang yang tidak pandai dan tidak bisa berbuat sesuatu?”. Beliau menjawab: “Menolong orang yang tertindas”. Ia berkata lagi: “Bagaimana kalau dia seorang yang lemah dan tidak mampu menolong orang yang tertindas?”. Beliau menjawab: “Apakah kamu tidak menghendaki ada kebaikan pada sahabatmu?. Menahan diri dari perbuatan mengganggu orang lain”. Maka saya berkata: “Ya Rasulullah, apabila ia melakukan hal itu, apakah ia masuk surga?”. Beliau menjawab: “Tiada seorang muslimpun yang melakukan salah satu dari perkara-perkara di atas, melainkan perkara tersebut akan memegang tangannya (di hari kiamat kelak) hingga memasukkannya ke surga (HR. Thabrani, Ibnu Hibban dan Hakim).

Jaminan surga untuk orang yang melaksanakan amar makruf dan nahi munkar merupakan sesuatu yang sudah semestinya karena hal ini merupakan keberuntungan dalam hidup di dunia maupun di akhirat, Allah swt berfirman:

Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung (QS Ali Imran [3]:104).

Manakala kita telah melaksanakan amar makruf dan nahi munkar, maka hal ini menjadi salah satu sebab yang membuat kita mendapatkan rahmat Allah swt sebagaimana firman-Nya:

Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang makruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (QS At Taubah [9]:71).

Amar makruf dan nahi munkar termasuk sedekah disebutkan juga dalam satu hadits dari Rasulullah saw:

وَأْمُرُكَ بِالْمَعْرُوْفِ وَنَهْيُكَ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ

Amar makruf dan nahi munkarmu adalah sedekah
(HR. Timridzi dan Ibnu Hibban).

Dengan demikian, setiap orang punya peluang yang sama untuk bersedekah meskipun harta tidak dimilikinya, semoga kita mau bersedekah dengan potensi yang ada pada diri kita masing-masing.

Sumber : http://www.khutbah-jumuah.co.cc/2010/07/macam-macam-sedekah-1.html

MACAM-MACAM SEDEKAH (2)


Banyak cara yang bisa kita lakukan dalam hidup ini agar kita termasuk ke dalam kelompok orang yang bersedekah, meskipun harta tidak kita miliki. Hal ini karena sedekah memang tidak hanya bisa dilakukan dengan memberikan harta kepada orang lain. Pada tulisan yang lalu, ada tiga bentuk sedekah yang bisa kita lakukan, yakni bekerja dengan tangan sehingga kita bisa memenuhi nafkah diri dan keluarga, membantu orang lain yang membutuhkan pertolongan dan melakukan amar makruf nahi munkar. Melalui tulisan yang singkat ini, ada beberapa hal lagi hal yang harus kita lakukan dalam hidup ini untuk mendapatkan nilai sedekah.

1. Perkataan Yang Baik.

Berbicara merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan manusia. Karena itu, dunia ini tidak pernah sepi dari aktivitas berbicara. Adanya aktivitas berbicara membuat suatu kejadian bisa diinformasikan, ilmu pengetahuan bisa diajarkan dan nilai-nilai kebenaran atau kebaikan bisa disebarluaskan. Namun, dengan aktivitas bicara keburukan, kebathilan atau kemunkaran juga bisa diinformasikan, kesombongan bisa ditunjukkan dan permusuhan antar sesama manusia bisa terjadi di seluruh dunia.

Bagi seorang mukmin yang ingin memiliki kepribadian yang terpuji, ia akan selalu berusaha berbicara dalam kerangka kebaikan dan kebenaran. Karenanya, hal ini menjadi ukuran keimanan seseorang, dalam satu hadits Rasulullah saw bersabda:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِا اللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ.

Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata yang baik atau diam (HR. Bukhari dan Muslim).

Manakala seseorang sudah berbicara yang baik, maka ia telah menunjukkan salah satu manfaat dari keberadaannya sebagai manusia, sehingga berbicara yang baik termasuk dalam kategori sedekah yang pada dasarnya setiap kita bisa melakukannya. Rasulullah saw bersabda:

وَالْكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ صَدَقَةٌ

Perkataan yang baik adalah sedekah (HR. Bukhari dan Muslim).

Karena itu, bila manusia tidak bisa berbicara yang baik, disamping hal itu berbahaya bagi orang lain, sebenarnyan juga amat berbahaya bagi dirinya sendiri, karena memang dosa terbesar atau terbanyak dari sekian dosa yang dilakukan manusia adalah dosa yang bersumber dari lisannya, Rasulullah saw bersabda:

إِنَّ أَكْثَرَ خَطَايَا اِبْنِ آدَمَ فِى لِسَانِهِ

Sesungguhnya kebanyakan dosa anak Adam berada pada lidahnya (HR. Thabrani).

2. Berlaku Adil.

Secara harfiyah, adil artinya meletakkan sesuatu pada tempatnya. Karena itu, adil adalah memberikan hak kepada setiap orang yang berhak dan menghukum orang yang bersalah sesuai dengan tingkat kesalahannya. Menegakkan keadilan merupakan salah satu perintah Allah swt yang sangat penting, sebagaimana firman-Nya:

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan menyuruh kamu apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui (QS An Nisa [4]:58).

Manakala kita bisa berlaku adil kepada orang lain dalam kehidupan ini, maka kitapun termasuk orang yang bersedekah meskipun harta tidak kita miliki, Rasulullah saw bersabda:

يَعْدِلُ بَيْنَ اْلإِثْنَيْنِ صَدَقَةٌ

Berlaku adil antar dua orang adalah sedekah (HR. Bukhari dan Muslim).

Bersikap dan bertindak secara adil memang menjadi sesuatu yang amat dibutuhkan. Dalam kehidupan manusia, baik satu orang dengan orang lain, kelompok dengan kelompok hingga negara dengan negara, kadangkala terjadi perselisihan, namun hal ini tidak boleh dibiarkan terus berlangsung. Karena itu, perselisihan harus ditengahi atau didamaikan oleh seorang penengah yang adil sehingga kedua kelompok yang bertikai dapat mewujudkan kedamaian, Allah swt berfirman:

Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mu’min berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil (QS Al Hujurat [49]:9).

Namun, sebelum jauh melangkah untuk berlaku adil di tengah-tengah masyarakat, seorang muslim amat ditunjuk untuk berlaku adil terhadap anggota keluarganya sendiri, misalnya berlaku adil terhadap anak.

Apabila orang tua mempunyai anak, apalagi lebih dari satu, maka sebagai orang tua haruslah bersikap dan berlaku adil terhadap setiap anaknya itu, termasuk kepada anak yang berbeda jenis kelaminnya. Meskipun demikian, berlaku adil kepada anak bukanlah berarti sama jumlahnya dalam pemberian, tapi harus sesuai dengan tingkat kebutuhannya. Rasulullah saw bersabda:

إتَّقُوا اللهَ وَاعْدِلُوْا بَيْنَ أَوْلاَدِكُمْ

Bertaqwalah kepada Allah dan berlaku adillah diantara anak-anakmu (HR. Muslim).

Dalam hadits yang lain, Rasulullah saw juga bersabda:
سَوُّوْا بَيْنَ أَوْلاَدِكُمْ ِفى الْعَطِيَّةِ وَلَوْ كُنْتُ مُفَضِّلاُ أَحَدٌا لَفَضَّلْتُ النِّسَاءَ
Persamakan diantara anak-anakmu dalam pemberian, dan seandainya aku boleh memberikan kelebihan kepada salah satu diantara mereka, pasti akan aku berikan kepada anak peremuan (HR. Ahmad dan Tirmidzi).

Selain berlaku adil kepada anak, seseorang juga harus berlaku adil kepada isterinya, apalagi bila beristeri lebih dari satu, baik adil dalam bentuk memberikan nafkah, pembagian waktu maupun perhatian, Allah swt menekankan hal ini dalam firman-Nya:

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya (QS An Nisa [4]:3).


3. Mendamaikan Orang Yang Bermusuhan.

Bermusuhan merupakan sesuatu yang sangat tidak menyenangkan dalam kehidupan kita. Jangankan bila hal itu terjadi pada kita, terjadinya pada orang lain saja membuat kita amat prihatin. Salah satu dampak negatif yang kita rasakan dari terjadinya permusuhan adalah tidak adanya ketenangan dan keamanan. Karena itu, permusuhan antar seseorang atau kelompok tidak boleh kita biarkan terus berlangsung, harus dilakukan upaya mendamaikan siapapun yang berselisih dan bermusuhan. Bila ini kita lakukan, maka kitapun akan mendapatkan salah satu dari sedekah yang paling utama, Rasulullah saw bersabda:
أَفْضَلُ الصَّدَقَةِ إِصْلاَحُ ذَاتِ الْبَيْنِ

Sedekah yang paling utama adalah mendamaikan orang yang bermusuhan (HR.Thabrani dan Bazzar).

Karena hal ini merupakan sedekah yang paling utama, maka mendamaikan orang yang bermusuhan menjadi sedekah yang paling disukai oleh Allah swt dan Rasul-Nya sebagaimana disebutkan dalam satu hadits:

يَا أَبَا أَيُّوْبَ, أَلاَ أَدُلُّكَ عَلَى صَدَقَةٍ يُحِبُّهَا اللهُ وَرَسُوْلُهُ؟ تُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ إِذَا تَبَاغَضُوْا وَتَفَاسَدُوْا

Wahai Abu Ayyub, maukah kamu aku tunjukkan suatu sedekah yang Allah dan Rasul-Nya mencintainya?. Perbaiki hubungan antara manusia bila mereka saling benci dan merusak (HR. Thabrani).

Dengan demikian, semakin kita pahami betapa besar peluang kita untuk bisa bersedekah seandainya kita tidak punya harta untuk disedekahkan.

Drs. H. Ahmad Yani
Email: ayani_ku@yahoo.co.id

Sumber : http://www.khutbah-jumuah.co.cc/2010/07/macam-macam-sedekah-2.html

DANA DAKWAH

Anas bin Malik radhiya’l-lahu ‘anh meriwayatkan: “Rasulullah tidak pernah diminta sesuatu oleh yang baru masuk Islam, melainkan beliau memberikannya. Sungguh telah datang seorang peminta-minta kepada beliau. Nabi memberinya kambing dalam jumlah seperti antara dua bukit. Orang itu kembali pada kaumnya dan memberitahukan: “Hai kaumku, masuk Islamlah kalian, karena Muhammad suka member! pemberian, seperti orang yang tidak takut miskin. Sungguh dahulunya, seseorang masuk Islam, tidak lain karena ingin dunia. Tapi tidak lama kemudian ia mendadak cinta kepada Islam melebihi dunia dan segala isinya.” (HR. Muslim [2312]).

Hadits di atas adalah bagian dari metode dan strategi da’wah Nabi s.a.w, yakni memenuhi hajat ummat melalui ketersediaan dana da’wah bagi banyak kepentingan atau hajat syar’iyah. Dari mana diambilkan? pertama dari kantong Nabi s.a.w sendiri, menyusul dari dapur ummattul mu’minin, dari orang-orang dekat Nabi dari sahabat Muhajirin dan Anshar, selain dari Baitul Mal waz Zakah atau terkadang melalui sistem penawaran sebagai hasil penempaan tarbiyah ruhiyah Rasulullah s.a.w, seperti ditunjukan oleh hadits Asma’ binti Abi Bakar as-Shiddiqrahiya’1-lahu ‘anhumaia berkata: Rasulullah s.a.w bersabda kepadaku:
Janganlah engkau selalu menutupi kepunyaanmu, nanti Allah akan menutupi rezkimu” Dalam riwayat lain: “Infaqkanlah atau berikanlah atau lepaskanlah, jangan kau hitung. Supaya Allah tidak main hitung-hitungan terhadapmu, dan jangan kau takar, agar Allah tidak membatasi rezkimu. ” (Muttafaq ‘alaih. Bukhari [3/238; 5/160-161]; Muslim [1029]).

Para Sahabat penyandang dana da’ wah ini dulunya terkenal dengan sebutan al- Abrar (kelompok orang yang berbakti) atau ahlu dutsur bil ujur (pemilik bonus pahala). Gelar ini pernah disematkan pada Nabi Ibrahim kaitannya dengan tingkat kepeduliaan beliau pada kaumnya (HR.Thabarani, As-Suyuthi. al-Jdmi’ as-Shaghir [3/ 2781]. Di zaman Nabi s.a.w mereka dinamakan dengan al-Abrar, karena kebaikan mereka terhadap orang tua, istri dan putera/i mereka juga sahabat dan kerabat dekat mereka. Semua hak-hak mereka tertunaikan dengan baik sesuai porsi hak masing-masing (HR.Thabarani dalam al-Kabir dari Ibnu ‘Umar. Suyuthi. al-Jdmi’ as-Shaghir [2/2592]).

Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani mengomentari, hadits di atas merupakan larangan menahan diri dari shadaqah karena khawatir kehabisan bekal penghidupan. Ketahuilah bahwa, kekhawatiran demikian adalah salah satu sebab terbesar yang berpotensi memutus keberkahan rezki. Allah memberi nikmat terhadap manusia, tanpa hitung-hitungan dan memberi ganjaran pahala tanpa mematok-matok. Siapa yang berpikir cerdas, bahwa Allah s.w.t senantiasa memberikan rezki-Nya dari arah yang tidak disangka-sangka (Qs.65:3), niscaya ia akan mengeluarkan harta, juga, tanpa hitung-hitungan. (Ibnu Hajar al-Asqalani, al-Fath, kitab az-Zakat, bab: at-tahrish ala as-shadaqah wa asy-syafa’ah fiyha, Juz III).

Al-Qur’an mengumpamakan penyandang dana ini “ibarat sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka hujan gerimis (pun memadai). Dan Allah Maha Melihat apa yang kalian perbuat.” (Qs.2:265)

Imam Nawawi (w. 676 H) menjelaskan, ada banyak ajaran Islam yang tidak bisa terlaksana, tanpa adanya ketersediaan dana, walaupun dana bukan segalanya atau meskipun masih bisa diganti dengan alternatif lain berdasarkan prinsip tidak ada rotan, akar pun jadi, tidak ada air (wudhu’) tanah pun jadi. Meskipun demikian, dana tetap menjadi tulang punggung dunia pergerakan.

Dana da’wah diperlukan untuk menjadi day a dorong pelaksanaan program, menjadi dayapanggil bagi jama’ah pemula, menjadi pengikat bagi para mu’ allaf yang baru masuk Islam, menjadi obat penawar bagi jama’ah yang punya hajat, seperti hajat pendidikan, hajat kesehatan dan hajat-hajat syar’iyah lainnya seperti urusan lahir, nikah dan kematian. Kelemahan gerakan da’wah Islamiyah sekaligus menjadi kelebihan da’wah missionaris dan menjadi daya tarik laju perkembangan aliran sesat, berpusat pada penyediaan dan pengelolaan dana.

Di zaman kenabian, infaq dan shadaqah adalah alat da’wah yang paling efektif membantu dana perjuangan. Tidak sedikit dari as-Sabiqunal Awwalun (generasi awal ummat ini, Qs.9:100) yang masuk Islam setelah dibebaskan dari perbudakan dan hatinya diikat oleh fadhilah infaq. Hari ini, tidak sedikit pula dari kaum Muslimin yang murtad atau menggadaikan keyakinannya, karena menejemen infaq yang kurang terurus. Sebab, hanya dengan kekuatan infaq dan shadaqahlah kita bisa mewujudkan kembali “jihad ekonomi”, kita dapat memerangi pemurtadan, kebodohan, penanggulangan bencana, membantu daerah konflik, menyantuni yatim-piatu, jompo dan bea siswa. Termasuk yang paling pokok, menggerakkan roda kegiatan da’wah, menggairahkan geliat kehidupan da’i dan elemen pendukung da’wah di lapangan dalam usaha pencerdasan ummat, yang pada umumnya terasa lumpuh, karena faktor dana.

Di mana letak masalahnya? Akar masalahnya lebih pada rendahnya tingkat kesadaran para jama’ah yang selama ini kurang disentuh oleh para agamawan melalui paket kegiatan dan program da’wah. Karena pengalaman membuktikan, kapan ada program dan kegiatan diselenggarakan, di sana para jama’ah ikut andil membantu, meskipun dengan batas kemampuan yang ada atau kendati sebatas bantuan tenaga dan pikiran semata. Lemahnya manajemen pengelolaan dana ikut memperparah keterbatasan suplay dana da’wah di lembaga-lembaga keummatan.

Dana Da’wah Zending Yahudi

Butir 3 Protokolat Yahudi berbunyi: “Kekuatan uang selalu bisa mengalahkan segalanya. Agama yang bisa menguasai rakyat pada masa lalu, kini mulai digulung dengan kampanye kebebasan. Namun rakyat banyak tidak tahu harus mengapa dengan kebebasan ini. Inilah tugas konspirasi untuk mengisinya demi kekuasaan, dengan kekuatan uang.

Bagaimana Dengan Dana Persepuluhan Gereja? 

Dana persepuluhan gereja ada tiga: Persepuluhan pertama adalah untuk keimamatan (Kohanim), dan jatuhnya sebagai milik pusaka, karenanya sering disebut cukai bait Allah. (Bilangan: 18:26). Dana Persepuluhan kedua digunakan untuk perayaan-perayaan di tempat yang telah dikhaskan bagi tujuan missionaris bagi golongan fakir-miskin (Ulangan 14:22-23). Ada lagi persepuluhan tambahan, yang dikenal dengan persembahan, yang dipungut pada petang sabat dan hari minggu. (IKorintus 16:2-4).
Dana Persepuluhan ini secara wajib ‘ain dikeluarkan 3 kali setahun, bukan sekali setahun seperti zakat fitrah. Dalam Ulangan 16:16-17 dijelaskan: “Tiga kali setahun setiap orang laki-laki di antaramu harus menghadap hadirat TUHAN, Allahmu, ke tempat yang akan dipilih-Nya, yakni pada hari raya Roti Tidak Beragi, pada hari raya Tujuh Minggu dan pada hari raya Pondok Daun. Janganlah ia menghadap hadirat TUHAN dengan tangan hampa, tetapi masing-masing dengan sekedar persembahan, sesuai dengan berkat yang diberikan kepadamu oleh TUHAN, Allahmu.

Para rohaniawan mereka berpesan, “iman dalam pembayaran persepuluhan dan persembahan harus tetap meningkat sekalipun keadaan ekonomi kita terbatas. Karena dengan demikian kita dapat maju dalam segala, dapat membangunan gedung-gedung pertemuan serta bait suci-bait suci, dengan program pendidikan kita yang besar, yang berbagai kegiatannya banyak bergantung pada pendapatan persepuluhan Gereja. Saya menjanjikan kepada Anda bahwa kita tidak akan pernah membuat Gereja berhutang. Kita akan dengan ketat merancang program sesuai dengan pendapatan persepuluhan serta menggunakan dana yang kudus ini untuk tujuan-tujuan yang dirancang oleh Tuhan Yesus“.

Bagaimana geliat gerakan da’wah? Pasca perang salib yang terjadi selama 200 tahun itu (abad 11-13 M) praktis gerakan da’wah tertatih-tatih menghadapi tantangan da’wah yang tidak setara dengan kemampuan finansial yang ada. Karena itu, jika jama’ ah tidak bahu-membahu, para pengurus dan imam masjid tidak berbenah diri, dan lembaga da’wah tidak melakukan tertib pengelolaan dana-dana da’wah, maka jangan heran jika pihak-pihak lain, seperti non-muslim, aliran sesat, dan partai-partai berhaluan kiri membalap bahkan mengembosi kita dari belakang.

Sumber : Buletin Dakwah No.08 Thn. XXXV Jum’at ke-4 22 Februari 2008